Sukabumi Update

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara, Kritik Tak Boleh Dikriminalisasi

Ilustrasi penetapan dalam sidang. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Mengutip tempo.co, putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi menjadi instrumen yang dapat mereduksi, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Mahkamah menilai Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan.

Baca Juga: Tanpa Materai, MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Telat Perpanjangan SIM

Alasannya, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina. Jika perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menerima dalil para pemohon yang menyebut ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies.

Selain itu, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak tersebut antara lain hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Adies.

Gugatan terhadap dua pasal tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara, di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu, dan enam pemohon lainnya.

Para pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional.

Menurut para pemohon, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun bentuk ekspresi lainnya dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT