SUKABUMIUPDATE.com - Anggaran pendidikan yang digunakan untuk membiayai program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi polemik dan menuai kritik dari publik, termasuk mendapatkan sorotan serius dari organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang berlangsung pada Jumat 28 Agustus 2026, membahas anggaran pendidikan yang digunakan untuk MBG.
Tidak hanya berdasarkan perspektif kebijakan publik, para utusan PWNU dan PCNU mengkaji persoalan tersebut dengan pendekatan ilmu fikih dan kaidah hukum Islam.
Dalam sidang yang berlangsung tersebut, perwakilan utusan menyampaikan sejumlah pandangan. Peserta merumuskan dan mengemukakan berbagai rujukan fikih yang relevan dengan penggunaan anggaran negara yang telah dipersiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Juga: Gus Kikin Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031 Lewat Mekanisme AHWA
Pembahasan yang berlangsung, para peserta menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai seharusnya tetap digunakan sesuai peruntukannya. Mereka berpandangan, dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pandangan serupa disampaikan Gus Ghofur. Ia meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak perlu menunggu hingga 2028 jika sejak awal terdapat kesalahan dalam kebijakan pengalokasiannya.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur, dikutip dalam keterangan resmi.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan sikap peserta sidang yang mendorong agar persoalan penggunaan dana pendidikan untuk MBG segera dituntaskan.
Baca Juga: Miftachul Akhyar Kembali Dipercaya Jadi Rais Aam PBNU 2026–2031
Bagi forum, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, tetapi juga menyangkut prinsip penggunaan anggaran berdasarkan tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Para peserta kemudian membahas persoalan tersebut melalui sejumlah kaidah fikih serta rujukan kitab yang menjadi bagian dari tradisi Bahtsul Masail NU.
Berbagai rujukan tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa pengelolaan anggaran harus mempertimbangkan peruntukan dana sekaligus aspek kemaslahatan yang dihasilkan.
Pembahasan berlangsung melalui musyawarah. Setiap utusan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memberikan tanggapan atau sanggahan, hingga memperkuat argumentasinya dengan rujukan yang dianggap relevan.
Metode tersebut menjadi bagian dari tradisi Bahtsul Masail NU yang menempatkan argumentasi keilmuan dan rujukan keagamaan sebagai dasar dalam merumuskan keputusan.
Baca Juga: Pekerja Gaji Rendah Risiko Meninggal Lebih Cepat, Ini Temuan Studi
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan salah satu forum komisi yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu-isu aktual yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
MK menilai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak boleh mengurangi porsi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Baca Juga: Karhutla Jabar Meluas, Dedi Mulyadi Minta Pendakian Gunung Disetop Sementara
Meski demikian, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum sebagai program prioritas pemerintah. Persoalannya terletak pada sumber dan pengelompokan anggarannya.
Untuk APBN 2027, pemisahan anggaran MBG akan lebih baik dilakukan sejak awal apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur anggaran. Namun, jika belum dapat dilakukan, hal tersebut masih dimungkinkan sepanjang anggaran pendidikan minimal 20 persen tidak berkurang akibat pembiayaan MBG.
Dengan demikian, putusan MK pada intinya tidak membatalkan program MBG, tetapi meminta pemerintah memisahkan pembiayaannya dari anggaran pendidikan agar pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap sektor pendidikan tetap terjamin.
Editor : Ikbal Juliansyah