SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Pers mengecam tindakan seseorang berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada akhir Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima Dewan Pers, AS mendatangi pihak sekolah dan meminta uang langganan bulanan media.
Dalam kejadian itu, AS disebut mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif. Ia juga diduga merampas telepon seluler milik seorang guru yang merekam peristiwa tersebut.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyampaikan, tindakan meminta uang langganan media dengan cara intimidatif tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
"Tugas seorang wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, mengolah dan menyebarkan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Prof. Komaruddin dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026)..
Prof. Komarudin menegaskan, tindakan pengancaman maupun pemerasan bukan bagian dari tugas jurnalistik. Perbuatan tersebut, apabila memenuhi unsur pidana, dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
Ia juga menilai perilaku orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut tidak hanya tidak patut, tetapi berpotensi merusak reputasi profesi wartawan dan kepercayaan publik terhadap pers.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Sukabumi Bedah Perubahan APBD 2026, Tekankan Efektivitas Anggaran Publik
Wartawan Dilarang Terlibat Urusan Bisnis Media
Selain mengecam tindakan tersebut, Prof. Komarudin mengingatkan perusahaan pers agar memastikan seluruh wartawannya menjalankan profesi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Perusahaan pers tidak semestinya menugaskan wartawan untuk menangani urusan bisnis media, seperti mencari pelanggan, menarik uang langganan koran, mencari iklan, maupun kegiatan bisnis lainnya," tegasnya.
Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pagar api (firewall) dalam dunia jurnalistik, yakni pemisahan yang tegas antara kepentingan redaksi dan kepentingan bisnis perusahaan pers.
Ia menyebut wartawan yang ikut menangani urusan bisnis medianya dapat melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
"Pasal tersebut mengharuskan wartawan bersikap independen dan menghindari kemungkinan adanya pengaruh dari kepentingan bisnis maupun kepentingan lain di luar kepentingan publik terhadap kebijakan redaksinya," tutupnya.
Sumber : siaran pers
Editor : Syamsul Hidayat