SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari sekitar 200 laporan yang diterima polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat aturan hukum atas tindakan pembakaran kawasan hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Sigit dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Selain memproses penegakan hukum terhadap individu, penyidik Polri kini tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam tindak pidana Karhutla. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup guna menindaklanjuti berbagai temuan kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: 72 Orang Tersangka Kasus Karhutla, Polri Ungkap Modus Demi Biaya Murah
Menurut Sigit, instansi terkait telah membekukan izin usaha 18 perusahaan dan mencabut izin usaha 42 perusahaan lainnya. Polri akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan korporasi tersebut.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” tegas Sigit.
Dalam penanganan perkara karhutla, lanjut Sigit, Polri dapat menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aturan yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan Kepsek SD di Sukabumi Ternyata Residivis
Sigit menegaskan pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis guna memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan upaya sosialisasi, pencegahan, mitigasi, hingga pemadaman guna mengantisipasi ancaman karhutla selama musim kemarau berlangsung.
“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Sumber: Tempo.co
Editor : Denis Febrian