SUKABUMIUPDATE.COM - Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700 terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. Namun demikian, vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
Arie Setiadi Moerwanto, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menjelskan kondisi tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi secara regular PT. Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaporkan kepada KKJTJ dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang,†tulis Arie dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (23/12).
Sebagai tindak lanjut, Arie meminta kepada BPJT (sebagai regulator jalan tol) dan PT. Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I.
Lebih lanjut Arie menuturkan, BPJT dan PT. Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
“BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan,†jelasnya.
Sebagai langkah preventif, guna menjamin keselamatan pengguna jalan maka akan dilakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas, sebagai berikut :
• Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
• Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, (23/12) pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT Jasa Marga.
BPJT dan PT Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.
Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga  keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.
Turut hadir pada acara yang dilaksanakan di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, tersebut Reza Febriano (Vice President Maintenance PT Jasa Marga), Hedy Rahadian Direktur Jembatan Ditjen BIna Marga, Kuncahyo Anggota BPJT, Prof. Tommy Ilyas (Fakultas Teknik UI selaku anggota KKJTJ), Dr. Dradjat Hudayanto (HAKI sebagai anggota KKJTJ).
Editor : Administrator