Sukabumi Update

Dugaan Suap HGB, Bos Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor

Gedung KPK RI. (Sumber Foto: KPK)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi dikabarkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan pimpinan pengembang properti besar tersebut.

"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari tempo.co, Selasa (15/9/2026).

Ia menambahkan, saat ini Adrianto bersama belasan pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Selain Adrianto, KPK juga menangkap total 16 orang lainnya. Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menjadi salah satu pihak yang ikut ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, beberapa nama lainnya adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; dan terakhir Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Menurut Budi, belasan orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK.

Selain Adrianto, KPK juga menangkap total 16 orang lainnya. Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menjadi salah satu pihak yang ikut ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Warga Miskin Desil 9, BPS Kota Sukabumi Sebut Data Bersifat Relatif: Bukan Hasil Sensus Ekonomi 2026

Sementara itu, beberapa nama lainnya adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; dan terakhir Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dalam tangkap tangan ini, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam 20-an boks, kardus, serta koper. Jumlahnya, kata Budi, ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Menanggapi penangkapan kadernya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kami menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum, dan partai pasti akan mengambil langkah terhadap kader tersebut," ujar Sarmuji.

Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kementerian ATR/BPN serta manajemen PT Summarecon Agung Tbk hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons resmi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT