SUKABUMIUPDATE.com - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di ajukan oleh sejumlah pihak mengenai keabsahannya.
Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan tersebut dengan perkara yang telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut para pemohon, istilah “tamat” harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran yang, menurut mereka, tidak disertai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi Lulusan SMA/SMK Semua Jurusan Sebagai Operator Bottling
Para pemohon juga menyatakan dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026. Dokumen itu diterima Bonatua Silalahi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026, setelah sebelumnya terdapat putusan Komisi Informasi Publik pada 11 Maret 2026.
Denny Indrayana mendalilkan terdapat indikasi cacat administratif dan manipulatif dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Ia juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan karena, menurutnya, dokumen tersebut belum diperoleh para pemohon.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif, bukan alternatif, artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.
Baca Juga: Pelajar dan Guru Dilarang Main Gawai Saat Jam Belajar, SE Kemenag di Satuan Pendidikan
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
“Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” tulis dalam keterangan.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di MK. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Sumber: Mahkamah Konstitusi
Editor : Ikbal Juliansyah