Sukabumi Update

Prabowo Terbitkan Perpres 82/2026, Operasional Kopdes Merah Putih Resmi Dipercepat

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan gerai Kopdes Merah Putih di Nganjuk berapa waktu lalu. (Sumber Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengumumkan penerbitan regulasi tersebut di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dudung dikutip dari tempo.co.

Dudung menegaskan bahwa aturan ini hadir sebagai dasar hukum utama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penyiapan, kelembagaan, hingga operasionalisasi Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap terbitnya aturan tersebut bisa membuat tata kelolanya tertib dan terkoordinasi.

Baca Juga: Truk KDMP di Sukabumi Kembali Angkut Kayu, Kali Ini Lintasi Hutan Pasir Piring

Dudung membeberkan, KSP bersama kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi erat guna memastikan seluruh gerai Kopdes Merah Putih mendapatkan pasokan komoditas secara berkesinambungan.

Fokus utama penyaluran bahan pangan ini diprioritaskan pada komoditas vital dan barang bersubsidi, antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), minyak goreng MinyaKita, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, hingga pupuk bersubsidi.

Meskipun Perpres telah disahkan, Dudung mengakui masih terdapat sejumlah aspek operasional teknis di lapangan yang sedang dalam tahap pemantapan. Aspek tersebut meliputi penguatan status kedudukan koperasi sebagai titik penyalur resmi, alokasi pasokan, sistem logistik dan pergudangan, modal kerja, hingga integrasi sistem transaksi dan pengawasan.

Sebagai langkah konkrit pascapenerbitan Perpres 82/2026, pemerintah akan segera memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara semua pihak yang terlibat untuk memastikan koperasi bisa beroperasi dengan baik.

"Kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," tuturnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT