SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sederet temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan tersebut mencakup dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan, keberadaan hunian menyerupai kluster mewah lengkap dengan fasilitas rumah tangga, hingga celah keamanan yang dinilai berpotensi membahayakan pengawasan di dalam lapas.
Temuan itu pun telah disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Hasan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, latar belakang dilakukannya sidak ke Lapas Cibinong berawal dari beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penyewaan kamar dan pungli di lingkungan lapas maupun rutan. Selain itu, lanjutnya, adanya tren peningkatan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Terkait dasar kegiatan sidak di Lapas Cibinong tersebut, Syafrida memaparkan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang terutama UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman dan UU 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.
“Kami hanya menjalankan Undang-undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yakni membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskrimnasi, kolusi, korupsi serta nepotisme,” kata Syafrida dalam rapat tersebut yang disiarkan YouTube TVR Parlemen.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa temuan Ombudsman tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh di Indonesia.
“Karena itu dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong, tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” kata Rifqi saat membuka rapat.
Berikut sejumlah temuan yang diungkap Ombudsman RI:
1. Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Pekan
Ombudsman menerima informasi adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan di salah satu blok lapas.
"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar RP 150 ribu per minggu di salah satu blok di area lapas," kata Syafrida.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil wawancara petugas Ombudsman dengan keluarga warga binaan saat kunjungan pada 23 September 2026.
Baca Juga: Niat Bantu Warga Perbaiki Pompa, Ketua RT di Sukabumi Tewas Jatuh ke Sumur 23 Meter
2. Kluster Hunian Mewah
Saat melakukan sidak, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay di lingkungan lapas.
Di dalam bangunan tersebut terdapat berbagai fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga kamar tidur yang dinilai tidak lazim berada di area pemasyarakatan.
Bahkan, tim Ombudsman sempat bertemu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan lapas.
3. Mobil Mewah dan Fasilitas Kebugaran
Selain hunian mewah, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah terparkir di sekitar area tersebut.
Tak hanya itu, terdapat fasilitas kebugaran (gym) lengkap hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
4. Celah Keamanan di Area Belakang Lapas
Ombudsman juga menemukan akses keluar di bagian belakang area hunian yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan perlu segera dievaluasi.
Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," tambahnya.
Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.
Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Identifikasi Kerangka Perempuan di Sukalarang Sukabumi
5. Tim Ombudsman Sempat Ditolak Masuk
Sebelum menemukan berbagai hal tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat tidak diizinkan memasuki area blok hunian warga binaan meski telah membawa surat tugas resmi.
Menurut Ombudsman, penolakan itu justru membuat tim melakukan penelusuran di area luar yang kemudian mengungkap sejumlah temuan lain.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan bahwa penolakan oleh Lapas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami tim. Saat berupaya menelusuri dan pengecekan, tim mengalami insiden fisik seperti aksi dorong-dorongan, hingga salah satu anggota tim Ombudsman terjepit kakinya.
"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal mengenai persoalan Lapas Cibinong. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, Mashudi berujar, tim investigasi gabungan yang dibentuk pemerintah telah memeriksa total 90 orang yang terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. Empat pejabat tersebut antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Sumber: YouTube TVR Parlemen/ laman resmi Ombudsman RI
Editor : Denis Febrian