Sukabumi Update

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Terlibat Proyek Motor Listrik BGN

Motor listrik BGN. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan perwira menengah TNI Angkatan Darat tersebut dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sejak Agustus 2026.

"Kolonel BU," kata Anang seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (29/9/2026).

Budi kemudian ditahan Kejaksaan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya. “Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang. ‎

Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi MBG: Brigjen Polri Jadi Makelar Ompreng, Kolonel TNI Terlibat Motor Listrik

Dalam perkara tersebut, Kolonel Budi Utomo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa. Ia diduga kuat bersekongkol dengan bekas Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dalam proyek pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik.

Kejaksaan menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum pada proyek pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun tersebut. Selain spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak dan penggelembungan harga (mark-up), penyidik juga membongkar adanya manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.

Dari total kontrak pengadaan, BGN tercatat baru menerima 3.229 unit sepeda motor listrik di lapangan. Ironisnya, proses pencairan dana anggaran dari pemerintah justru sudah terealisasi 100 persen, sehingga memicu kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Merespons penahanan anggotanya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan komitmen institusi militer untuk mendukung penuh pengusutan kasus ini.

“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” tegas Brigjen Muhammad Nas.

Baca Juga: Motor Pembawa Jeriken Terbakar di SPBU Ciparay Jampangkulon Sukabumi

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.

Mereka antara lain bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua bekas Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa distribusi Makan Bergizi Gratis semestinya disalurkan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terintegrasi resmi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan modus penunjukan langsung SPPG yang terafiliasi dengan kroni dan pejabat BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi kualifikasi syarat mitra.

Selain motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan mark-up harga pada proyek pengadaan pengawasan lainnya, meliputi 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT