SUKABUMIUPDATE.com - Arief Yulianto alias AY sang nahkoda KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di laut jawa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polairud Polri menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal pada 13 September 2026 lalu.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Polairud Komisaris Besar Kukuh Prabowo mengatakan kecelakaan kapal KM Virgo 8 telah naik ke tahap penyidikan. "Sudah kami tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya. Sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh Rabu, 30 September 2026 dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: Tanpa Cristiano Ronaldo, Portugal Menang 4-2 atas Denmark di UEFA Nations League
Kukuh menuturkan pihaknya menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. Polisi juga langsung menahan AY selama proses lanjutan penyidikan.
Operasi pencarian terhadap para korban KM Virgo Transport 8 masih berlangsung melalui kerja sama tim gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur lainnya. Hingga 28 September 2026, tim gabungan telah menemukan 174 orang dari total 243 orang dalam manifes. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, 66 orang meninggal dunia, dan 69 orang masih dalam pencarian.
Sosok AY menjadi perhatian publik setelah insiden tenggelamnya kapal milik PT Virgo Karya Shipping di perairan Masalembo, Laut Jawa. Banyak penumpang yang selamat mengatakan sang nahkoda anak buah kapal (ABK) justru menyelamatkan diri lebih dulu menggunakan sekoci ketika musibah tersebut terjadi.
Editor : Fitriansyah