Sukabumi Update

Beredar Surat Pemakzulan Gibran Atas Nama Anggota DPR Tonny Tesar, NasDem Sebut Hoaks

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (Sumber Foto: Instagram/@ahmadsahroni88)

SUKABUMIUPDATE.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara tegas membantah keterlibatan kadernya dalam isu pengajuan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pimpinan DPR RI.

Bantahan ini merespons beredarnya surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang mengatasnamakan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Surat tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut mendadak viral di media sosial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi ijazah Gibran.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memastikan bahwa dokumen tiga lembar yang beredar luas di media sosial tersebut merupakan informasi bohong.

"Surat itu enggak benar, hoaks," kata Sahroni saat dikonfirmasi tempo.co, Kamis (8/10/2026).

Tonny Tesar merupakan anggota Komisi XIII yang membidangi isu hak asasi manusia serta hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan. Dalam warkat usulan pemakzulan Gibran, Tonny Tesar tercatat memiliki nomor anggota A-429. Dalam tiga lembar surat tertanggal Rabu, 7 Oktober 2026, Tonny Tesar mengajukan pemakzulan dengan dasar adanya dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga: Waketu DPRD Kota Sukabumi dari PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran Buntut Putusan MK soal Ijazah

Menurut Tonny, fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa Gibran tidak dapat menghadirkan ijazah setara Sekolah Menengah Atas yang sah. Hal ini dianggap melanggar Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 serta dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

"Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD Tahun 1945," demikian bunyi isi suratnya.

Oleh karena itu, Tonny mendesak Pimpinan DPR untuk membawa masalah ini ke Rapat Paripurna. Tujuannya adalah agar DPR menggunakan hak-hak konstitusionalnya (seperti hak angket atau interpelasi) untuk menyelidiki keabsahan pencalonan tersebut, dan memproses usulan pemberhentian ini ke Mahkamah Konstitusi demi kepastian dan keadilan hukum.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka," tulis Tonny dalam surat.

Tempo berupaya menghubungi nomor telepon Tonny untuk meminta konfirmasi, tapi dia belum meresponnya. Menurut Sahroni, saat ini Tonny sedang berada di daerah pemilihan Papua. "Orangnya lagi di dapil, nih," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim juga mengatakan bahwa surat yang beredar itu hoaks. Baik Sahroni maupun Hermawi belum memberikan tanggapan perihal sikap NasDem terhadap putusan MK pada gugatan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoal keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pendaftaran pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

MK membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Mahkamah menyatakan para pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden seharusnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Survei Tempo: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Turun dari 75 Persen Jadi 37 Persen

Adapun para pemohon PHPU ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP); Partai Ummat; mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana; Bonatua Silalahi; Slamet Sorbijanto; Hanafie Asnan; Soenarko M.D.; Moeryono; M. Subhan; Tiurma M.S. Sihombing; Tyasno Sudarto; serta Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Adapun pemilihan presiden 2024 diikuti tiga pasangan: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski tidak menerima, sejumlah pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi justru membuktikan sebaliknya. Secara tegas hakim menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum.

Namun, dalam pertimbangan hukum berikutnya, hakim konstitusi menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden sebagaimana yang diajukan para penggugat. Alasannya, pembatalan jabatan hasil pemilihan umum bukan kewenangan hakim konstitusi.

Dengan kata lain, hakim konstitusi menyerahkan penilaian atas fakta-fakta yang terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi putusan itu, Gibran mengatakan menghormatinya. "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026 atau sehari setelah pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Gibran, ia memilih untuk melanjutkan fokus pada pelaksanaan tugas sebagai Wakil Presiden. Khususnya, kata dia, dalam mendukung agenda pemerintahan dan program yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Meski begitu, Gibran bersikeras dirinya berpendidikan setara SMA. "Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ucap mantan wali kota Solo ini. Gibran mengatakan dirinya juga bakal mendalami pernyataan MK soal dokumen kelulusannya yang disebut tidak terbukti setara dengan SMA. "Itu nanti segera kami follow up, ya?" ucapnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT