SUKABUMIUPDATE.com – Perbedaan pandangan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar mencuat di DPR RI terkait tindak lanjut pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PKB mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan tersebut. Sementara itu, Golkar menilai penyelidikan melalui mekanisme politik tidak diperlukan dan mengusulkan agar DPR cukup meminta klarifikasi dari penyelenggara pemilu.
Perbedaan sikap dua partai yang berada dalam koalisi pemerintahan ini menambah dinamika pembahasan di parlemen mengenai tindak lanjut atas pertimbangan hukum MK.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK perlu dibaca secara utuh dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga negara.
Politikus yang akrab disapa Edo itu mengatakan, verifikasi faktual diperlukan apabila masih terdapat persoalan yang perlu dipastikan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan untuk mengabaikan putusan MK, melainkan memastikan persoalan yang muncul ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo seperti dikutip dari suara.com.
Ia menambahkan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme hukum jika pimpinan negara terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang membuka opsi pemberhentian presiden maupun wakil presiden atas pelanggaran tertentu.
Selain itu, Pasal 7B mengatur tata cara pengajuan pendapat parlemen hingga proses peradilan formal di Mahkamah Konstitusi sebelum diputus dalam sidang MPR.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Alami Memar di Kepala
Penggunaan hak pengawasan parlemen dianggap sebagai opsi paling rasional apabila ditemukan pelanggaran konstitusi yang terbukti secara sah.
Edo menilai pembentukan Panitia Khusus merupakan instrumen tepat untuk membongkar kebenaran materiil tanpa niat menghakimi pihak mana pun.
Tim khusus tersebut nantinya berfokus melakukan Klarifikasi fakta dan mencocokkan dokumen kelulusan dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil guna memastikan apakah proses penyetaraan dan verifikasi awal oleh lembaga terkait sudah berjalan sesuai prosedur.
"Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," kata Edo.
"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraan yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," kata dia.
Sikap kritis PKB ini terbilang menarik mengingat partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut saat ini telah resmi merapat ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bahkan sang ketua umum beserta deretan politikus PKB kini menduduki kursi strategis dalam Kabinet Merah Putih.
Berbeda arah dengan PKB, Fraksi Partai Golkar menegaskan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket tidak relevan untuk menyelesaikan masalah ini.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum serta Bawaslu dalam rapat kerja biasa.
Baca Juga: Jamban Helikopter Masih Digunakan Warga Sukabumi, Wamendukbangga: Berisiko Picu Stunting
Langkah pemanggilan tersebut difokuskan untuk meminta penjelasan langsung dari penyelenggara pemilu mengenai mekanisme verifikasi berkas pendaftaran yang telah lalu.
Doli menilai KPU dan Bawaslu wajib memberikan keterangan transparan mengenai alasan di balik lolosnya dokumen persyaratannya saat pendaftaran Pilpres 2024.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.
Terkait munculnya isu pemakzulan di ruang publik, Golkar memandang wacana tersebut murni keputusan politik yang sepenuhnya berada di tangan para pimpinan partai politik.
Kompromi dan konsensus antar-partai di parlemen akan menentukan arah kebijakan politik tanpa perlu memicu kegaduhan baru.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucapnya.
Sikap tegas Golkar sejalan dengan posisinya sebagai pengusung utama pasangan Prabowo-Gibran sejak awal masa kampanye Pilpres 2024.
Partai berlambang pohon beringin di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia ini kini memegang jajaran posisi penting di kabinet pemerintahan
Persoalan ini bermula dari persidangan di Mahkamah Konstitusi saat akademisi Denny Indrayana dan pemohon lain mempertanyakan keabsahan bukti lulus sekolah menengah milik Gibran.
Pemohon membeberkan fakta bahwa berkas yang diserahkan ke KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait, bukan ijazah fisik.
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak gugatan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah.
Meski demikian, pertimbangan hakim dalam amar putusan justru mengungkap temuan mengejutkan terkait ketersediaan dokumen pendidikan tersebut.
Baca Juga: Diputus Secara Verstek, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai
Mahkamah mengonfirmasi tidak menemukan bukti fisik ijazah penyetaraan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran selama proses pemeriksaan berkas.
Namun karena status Gibran telah resmi dilantik dan bukan lagi calon wakil presiden, Mahkamah menyerahkan penanganan ranah pengawasan tersebut kepada lembaga negara lain yang berwenang sesuai konstitusi.
Sumber : Suara.com
Editor : Syamsul Hidayat