SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam sambutan kunci pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, teknologi digital memungkinkan karya jurnalistik diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.
Menurut Supratman, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” katanya.
Baca Juga: Penyadap Gula Kelapa di Tegalbuleud Sukabumi Tewas Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 15 Meter
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi sekaligus memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai, platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten. Sementara itu, jurnalis dan organisasi media sebagai produsen konten belum tentu memperoleh bagian nilai ekonomi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat terdampak.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Pantai Palabuhanratu Sukabumi Ramai di Akhir Pekan, Wisatawan Diimbau Waspadai Gelombang Laut
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Fifi menambahkan, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan. Kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Dampingi Wamen BKKBN Tinjau Kolaborasi Penanganan Stunting di Kadudampit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan. Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.
Di akhir kegiatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Baca Juga: Geger! Wanita Muda Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumahnya di Tegalbuleud Sukabumi
Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila dipersyaratkan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.
Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Melalui peningkatan kesadaran hukum dan penguatan kerja sama regional, Indonesia mendorong terwujudnya ekosistem digital yang tetap inovatif sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Editor : Asep Awaludin