Sukabumi Update

‘Deklarasi Bali’, Negara ASEAN Ingin Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Para tokoh pers se-Asia Tenggara dalam “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era”Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas. (Sumber : Dewan Pers.)

SUKABUMIUPDATE.com - Pertemuan bersejarah para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara dalam “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” resmi menghasilkan kesepakatan bersama bertajuk "ASEAN Joint Statement" atau Deklarasi Bersama ASEAN.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dan suara bulat kawasan ASEAN dalam merespons ancaman kelangsungan industri media di tengah pesatnya gempuran platform digital dan kecerdasan buatan.

Deklarasi tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, beserta puluhan delegasi yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.

Pembacaan deklarasi pembuka jalan bagi pelindungan hak cipta jurnalistik ini berlangsung pada hari penutupan forum, Sabtu (10/10/2026), di The Patra Bali Resort and Villas.

Baca Juga: BJ Habibie Gapunya Ijazah Sarjana kata Politisi PSI, Benarkah? Ini Riwayat Pendidikannya

Dalam pernyataan sikap yang tertuang pada Deklarasi Bali, seluruh delegasi menyepakati empat komitmen utama:

Pengakuan Nilai Karya: Mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi utuh serta memberikan kontribusi esensial bagi kepentingan publik.

Penguatan Kerangka Hukum: Mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hak cipta nasional yang efektif guna melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.

Keadilan Tata Niaga: Mendukung terwujudnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, dan kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.

Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif: Mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tataran ASEAN guna mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.

Baca Juga: Tata Cara Membaca Al Fatihah Untuk Diri Sendiri untuk Mendapatkan Kebaikan

Menggarisbawahi poin-poin deklarasi tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa inisiatif ini bermuara pada penyelamatan ekosistem informasi yang sehat, bukan sekadar urusan kalkulasi keuntungan semata.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin usai membacakan deklarasi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Kemenkum RI Hermansyah Siregar menyambut baik lahirnya kesepakatan regional ini. Ia menilai bahwa tantangan pemanfaatan karya oleh teknologi AI tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja, melainkan butuh kesamaan visi di tingkat regional.

“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.

Baca Juga: Perkelahian Bersenjata Tajam di Cireunghas Sukabumi, Dua Pria Luka Berat

Pertemuan yang digagas oleh Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota, sehingga praktik pengambilan konten tanpa izin maupun kompensasi dapat segera ditertibkan melalui rezim pelindungan kekayaan intelektual yang adaptif.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT