SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah meminta platform digital membatasi atau menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu ia sampaikan pada Rabu (21/10/2026), melalui akun media sosial Kemkomdigi.
Meutya mengatakan, informasi mengenai karhutla justru penting bagi pemerintah sebagai bahan masukan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah juga turut menyebarluaskan informasi terkait karhutla melalui kanal media sosial resmi dalam rangka komunikasi publik.
“Kami di Kemkomdigi memahami perhatian dari masyarakat. Perhatian ini juga menjadi atensi kami. Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangannya.
Baca Juga: 103 Siswa SMP di Bogor Diduga Keracunan Usai Konsumsi Susu MBG
Ia menambahkan, pemerintah terbuka terhadap informasi mengenai karhutla yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu pemerintah dalam menentukan langkah penanganan di lapangan.
Di sisi lain, Meutya menyoroti dugaan pembatasan distribusi informasi karhutla oleh algoritma platform digital dengan mengacu pada pedoman komunitas masing-masing platform.
Menurutnya, Komdigi terus mendorong perusahaan platform digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas algoritma yang digunakan dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat.
Meutya menilai, pengguna media sosial seharusnya memiliki hak untuk memilih informasi yang ingin mereka lihat dan konsumsi, bukan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan teknologi.
Baca Juga: Batagor Masuk Daftar 10 Hidangan Gorengan Terbaik Dunia Versi TasteAtlas
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya.
Meutya juga meminta masyarakat yang mengalami gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform digital, seperti Meta, TikTok, maupun platform lainnya, untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform bersangkutan.
Setelah itu, masyarakat diminta melaporkan permasalahan tersebut kepada Komdigi agar dapat ditindaklanjuti.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan platform digital dalam mengelola distribusi informasi, mengingat informasi yang beredar di ruang digital merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Editor : Ikbal Juliansyah