Sukabumi Update

Pria Asal Sukabumi Otaki Prostitusi Online Anak di Solo, Boyong Belasan Operator

AKBP Condro Sasongko bersama tersangka prostitusi online yang berperan sebagai mucikari berinisial DN saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026). (Sumber Foto: IG polrestasurakarta)

SUKABUMIUPDATE.com - Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi online lintas provinsi yang melibatkan anak di bawah umur dibongkar Polisi di Kota Solo, Jawa Tengah. Ironisnya, otak pengendali jaringan, belasan operator aplikasi, hingga sejumlah korban eksploitasi seksual tersebut diketahui berasal dari Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Surakarta resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang pria berinisial DN yang bertindak sebagai mucikari atau otak komplotan, serta 13 pemuda lainnya yang berperan sebagai operator aplikasi "hijau" hingga pengelola uang hasil transaksi syahwat.

Kapolresta Surakarta, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi daring ini berawal dari laporan intensif masyarakat Kota Solo yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang diduga mengeksploitasi empat orang perempuan di bawah umur dari Sukabumi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Istiqomah Sukabumi, Ayah Asal Bogor Meninggal Dunia, Anak Selamat

Kasat Res PPA dan PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna menambahkan, pengungkapan jaringan prostitusi online tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Petugas awalnya mendatangi salah satu hotel di wilayah Kota Solo yang diduga kuat menjadi lokalisasi terselubung. Saat melakukan penggerebekan di kamar nomor 18, polisi mendapati salah satu korban tengah melayani tamu hidung belang.

"Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi tersebut," kata Ratna.

Polisi langsung melakukan pengembangan malam itu juga hingga berhasil mengendus keberadaan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai mess atau markas para operator di wilayah Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Di markas tersebut, polisi menangkap DN selaku bos mucikari bersama 13 orang anak buahnya. Adapun 13 tersangka operator yang ikut diciduk masing-masing berinisial PR, EIM, MBN, RS, A, MC, S, RR, AD, P, S, DS, dan R.

Lebih lanjut Kompol Ratna mengungkapkan, bisnis haram yang dikendalikan oleh tersangka DN dijalankan secara sangat terorganisir. DN sengaja memboyong 13 operator laki-laki dan 4 korban dari Sukabumi menuju Solo, lalu menyewa kontrakan di Boyolali sebagai pusat kendali siber.

Para operator di markas tersebut bertugas selama 24 jam bergantian mengoperasikan "aplikasi hijau" menggunakan ponsel pintar untuk menjaring pelanggan. Mereka memasarkan para korban dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap kali kencan singkat (short time).

Setelah terjadi kesepakatan harga di aplikasi, tamu akan diarahkan menuju kamar nomor 18 di hotel yang telah dipesan. Begitu transaksi selesai, korban menerima pembayaran tunai dari tamu, namun uang tersebut tidak sepenuhnya menjadi hak korban. Tersangka berinisial R bertugas menyisir kamar hotel secara berkala untuk mengambil paksa uang tunai dari tangan korban, untuk kemudian disetorkan langsung ke kantong DN.

"Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga melibatkan pembagian tugas secara sistematis, mulai dari perekrutan korban, pemasaran melalui aplikasi, pengaturan pelanggan hingga pengumpulan uang hasil transaksi," jelas Ratna.

Baca Juga: Pemulung 15 Orang, Sektor Jasa Tembus 5 Ribu: Jenis Pekerjaan Warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi

Dalam penggerebekan maraton ini, Unit PPA mengamankan segudang barang bukti. Di antaranya 24 unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi prostitusi, 62 alat kontrasepsi, dua botol cairan pelumas, lima buku rekap besar transaksi harian, serta uang tunai sebesar Rp8.650.000.

"Puluhan telepon genggam dan buku rekap transaksi tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami aktivitas pemasaran melalui aplikasi serta aliran uang hasil transaksi," kata Ratna.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Penyidik menjerat komplotan ini menggunakan Pasal 419 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, subsider Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU TPPO) dengan ancaman kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, AKBP Condro Sasongko memastikan pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana bagi pelaku, melainkan memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis para korban anak asal Sukabumi tersebut.

“Saat ini keempat korban anak di bawah umur telah kami titipkan di rumah aman Dinas Sosial Kota Surakarta untuk menjalani proses rehabilitasi dan pendampingan trauma secara intensif. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak di wilayah hukum kami. Solo harus bersih dan kondusif,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Sumber: polresta.surakarta.go.id

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT