SUKABUMIUPDATE.com - Polresta Serang Kota Polda Banten menyita sekitar 8,8 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp8,8 miliar dari pengembangan kasus peredaran narkoba hingga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia.
Dalam kasus ini, empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, seorang pria berinisial R yang merupakan warga negara Malaysia diduga menjadi pemasok dan masih diburu polisi setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit II Satuan Reserse Narkoba yang berlangsung sejak Maret 2026. Penelusuran itu membawa petugas ke sejumlah lokasi, mulai dari Kabupaten Serang dan Jakarta Selatan hingga Kabupaten Sukabumi.
Kasus bermula pada 4 Maret 2026, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RH di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,23 gram.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras di Sukabumi Diringkus, 17 Ribu Butir Hexymer Disita
Berdasarkan pemeriksaan, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MA (29). Polisi kemudian menangkap MA di area parkir Apartemen Pancoran Riverside, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2026.
Dari MA, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,06 gram serta lima cartridge etomidate. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada informasi mengenai rencana pengambilan sabu di Kabupaten Sukabumi.
Tim kemudian mengamankan dua pria berinisial YS (53) dan HF (31) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 24 Oktober 2026.
"Dari tersangka MA, kemudian tim melakukan pengungkapan atau pengambangan lagi, ya, di daerah Sukabumi, di pom bensin, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang inisialnya YS dan inisial HF," ujar Yudha kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa (27/10/2026).
Saat digeledah, YS kedapatan membawa tas belanja hijau berisi sabu seberat 3,18 kilogram. Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan HF di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, di mana polisi menemukan tambahan paket sabu seberat 5,65 kilogram. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai sekitar 8.839 gram atau 8,8 kilogram.
Baca Juga: Pria Asal Sukabumi Otaki Prostitusi Online Anak di Solo, Boyong Belasan Operator
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka HF, pasokan sabu dalam jumlah fantastis tersebut didapatkan langsung dari DPO berinisial R yang berkewarganegaraan Malaysia.
"Informasi dari HF bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari DPO tersangka atas nama inisial R. Nah, yang bersangkutan berkewarganegaraan Malaysia. Dan tersangka R ini itu terindikasi bahwa pengedar narkotika internasional," kata Yudha.
Lebih lanjut Yudha menuturkan, R diduga mengirimkan narkotika dengan memanfaatkan jasa kurir yang dibayar untuk membawa barang tersebut melalui jalur darat.
"Nah, kalau sistem pengirimannya, diperoleh informasi bahwa dia mengirimkan orang melalui jalur darat untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut, dengan mengupah orang," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp8,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 45.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Rilis Humas Polri dan Polresta Serang Kota
Editor : Denis Febrian