SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut diambil setelah MA mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen syarat di Pilpres 2024.
Kabar mengenai amar putusan yang dibacakan Jumat (30/10/2026) ini turut dibenarkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat unggahan di akun X miliknya.
"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny Indrayana, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Jauh dari Keramaian, Pantai Cipunaga Sukabumi Sajikan Suasana Santai untuk Melepas Penat
Dengan putusan MA itu, kata dia, artinya Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!," tegas Denny.
Dalam perkara itu, penggugat mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Putusan MA ini disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram.
Baca Juga: Terparkir di Jajaway Sukabumi, Bangkai Truk Maut Cisarakan Bikin Warga Waswas
Dalam pertimbangan hukum putusan MK beberapa waktu lalu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.
Gibran juga sebelumnya telah digugat di PTUN Jakarta. Gugatan ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya dikeluarkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapres. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis kemarin.
Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan.
Ia bahkan mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
Baca Juga: Kabar Korban Penembakan di Jalur Lingsel Sukabumi, Polisi: Belum Ada Laporan
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) sebagaimana dikutip dari Antara.
Sumber: Suara.com
Editor : Ikbal Juliansyah