Sukabumi Update

Soal Suket Gibran, Wantimpres Sebut Indonesia Tak Lagi Punya Wapres yang Sah Secara Hukum

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Presiden dan Wakil Presiden RI | Foto : Arsip Facebook @Prabowo Subianto.

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum tata negara yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, menilai Indonesia secara faktual tidak lagi memiliki Wakil Presiden yang sah secara hukum.

Pernyataan tersebut merespons putusan Mahkamah Agung (MA) pekan lalu yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Margarito menjelaskan, dalam doktrin hukum tata negara dan administrasi negara, putusan MA yang menyatakan dokumen tersebut 'batal demi hukum' berimplikasi secara ex tunc. Artinya, suket penyetaraan pendidikan tersebut harus dianggap tidak pernah ada sejak awal diterbitkan.

"Jadi, berlaku sejak awalnya. Bisa dikatakan, suket itu dianggap tidak ada. Sekali lagi, ini menurut hukum yang tak ada urusannya dengan politik," kata Margarito Kamis, dikutip hari Senin (2/11/2026), dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Dituding Gelapkan BLT-DD, Kades Mekarsakti Sukabumi Polisikan Akun TikTok yang Minta Rp3 Juta

Margarito juga menampik bahwa putusan MA tersebut tak lagi berpengaruh, karena Pilpres 2024 sudah selesai serta Gibran telah menjabat sebagai wapres.

Sebab, kata dia, hukum administrasi negara tak mengenal batasan waktu atau status kekuasaan. Ia menganalogikan prinsip ini seperti 'sengketa kepemilikan rumah'.

Misalnya, kata Margarito, Si A sudah bertahun-tahun menempati rumah X. Lalu datang Si B yang menyatakan rumah x adalah miliknya.

Tentunya, sambung dia, persengketaan itu dibawa ke pengadilan. Oleh hakim, diputuskan X merupakan rumah milik B.

Baca Juga: 160 Orang Jadi Korban Kekerasan di Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2025, Didominasi Perempuan

"Jadi, sejak putusan pengadilan itu, Si A sudah tidak lagi dianggap pemilik sah rumah X serta wajib keluar dari rumah tersebut," kata dia.

Mengikuti logika hukum administrasi seperti itu, Margarito menegaskan jabatan wapres yang diemban Gibran saat ini secara otomatis tidak sah karena dokumen prasyarat utamanya sudah gugur secara hukum.

ijazah SMA atau yang setara adalah dokumen utama dan menjadi alasan hukum seseorang bisa mendaftarkan diri, diverifikasi, serta dilantik sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi kedua dalam ketatanegaraan Indonesia.

"Jadi, ya suka tidak suka, putusan MA sudah seperti itu. Sekali lagi, ini semua soal ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik," kata dia.

Baca Juga: Produksi Kelapa Sawit Sukabumi Tembus 104 Ribu Ton! Tertinggi di Jawa Barat

Kronologi Kasus Suket Gibran hingga Putusan MA

Gugatan terhadap surat sakti penyetaraan pendidikan Gibran ini bukanlah prahara yang muncul tiba-tiba.

Jalur hukum panjang ini merupakan akumulasi dari sengketa administrasi yang diuji secara konsisten oleh masyarakat sipil di meja hijau.

Akar persoalan bermula dari Surat Keterangan (Suket) penyetaraan jenjang pendidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek.

Dokumen ini digunakan Gibran sebagai basis administratif kelayakan pendidikan tingkat menengah atas saat mendaftarkan diri pada kontestasi elektoral.

Keabsahan dokumen tersebut digugat ke PTUN Jakarta oleh seorang advokat bernama Subhan.

Gugatan menitikberatkan pada cacat yuridis dan material atas penerbitan suket tersebut, mengingat kualifikasi dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran dinilai tidak memenuhi parameter kurikulum setingkat SMA/sederajat.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan putusannya pada 6 Oktober mengungkap fakta materiil bahwa dokumen yang dikantongi Gibran dari luar negeri hanyalah certificate of attendance (bukti kehadiran), bukan sertifikat/diploma bukti kelulusan yang sah untuk disetarakan dengan ijazah tamat SMA.

Baca Juga: PLN Indonesia Power UBP JPR Raih Juara 1 Green Innovation Award HSSE Award 2026

Meski MK menolak gugatan sengketa pemilu karena ranah waktu, temuan faktual MK menjadi amunisi hukum yang mempertegas adanya cacat substansi.

Di pengadilan tingkat pertama dan banding, gugatan Subhan sempat tersendat. Putusan judex facti menolak permohonan pembatalan suket tersebut, membuat status administrasi Gibran sempat terlihat aman di mata hukum formil.

Tak berhenti di pengadilan tingkat bawah, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Puncaknya, pada Jumat (30/10), majelis hakim kasasi MA membalikkan seluruh keadaan. MA menerbitkan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya, membatalkan putusan judex facti, dan menetapkan suket penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.

Dampak turunan dari putusan MA tersebut kini mengarah langsung pada instansi penerbit.

Margarito menyoroti amar putusan MA yang memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Menurut dia, putusan itu melahirkan kewajiban hukum bagi instansi penerbit untuk segera mengeksekusinya.

Pemerintah melalui kementerian terkait bisa menyurati Gibran untuk mengembalikan dokumen tersebut, atau mendatangi yang bersangkutan secara langsung untuk mengambilnya.

Namun, Margarito mewanti-wanti, dikembalikan atau tidaknya lembaran fisik surat tersebut sama sekali tidak mengubah status hukumnya yang sudah mati.

"Ya nanti diserahkan atau tidak, tetap saja suket itu secara hukum dianggap tidak ada," tegas Margarito.

Sumber: Suara.com

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT