Sukabumi Update

Selain Presiden, Jenderal Listyo Sigit cs Lakukan Penyadapan Ilegal ke Banyak Orang, Ini Daftarnya!

Foto Arsip: Listyo Sigit Prabowo dan Ahrie Sonta, dua dari sejumlah jenderal polri jadi tersangka penyadapan ilegal ke Presiden Prabowo (Sumber : dok mabes polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

Petinggi Polri yang turut ditetapkan tersangka diantaranya Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan. "Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujuar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Sejak 2025 

Melansir suara.com, pengusutan skandal dugaan penyadapan ilegal dan perusakan barang bukti digital yang ditangani Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan. Penyadapan tanpa prosedur hukum yang menjerat mantan perwira tinggi kepolisian berinisial LSP bersama dua rekannya ternyata tidak hanya menyasar perangkat komunikasi milik Presiden Republik Indonesia, melainkan juga menyusup ke ruang privat pejabat negara, elite politik, insan media, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga para pelaku usaha nasional.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan komprehensif terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal serta penghapusan data secara melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Dapat Jahitan di Kepala, Pria yang Lompat di Pasar Pelita Sukabumi Diduga ODGJ

"Dari hasil gelar perkara dan penguatan alat bukti, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi, ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Syafruddin saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Lingkup pemantauan tanpa hak yang dilakukan oleh para tersangka dinilai sangat masif dan melintasi berbagai sektor strategis. Berdasarkan data penyidikan, para tersangka diduga memantau secara ilegal nomor telepon Presiden, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik dan tokoh-tokoh politik nasional, jurnalis maupun entitas media massa, pemuka ormas keagamaan dan kepemudaan, pegiat LSM, hingga jajaran pengusaha swasta.

Tindakan tersebut dipastikan berjalan di luar koridor hukum. Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan tanpa memiliki kaitan apa pun dengan proses penegakan hukum yang sah.

Padahal, setiap mekanisme intersepsi komunikasi oleh aparat kepolisian wajib menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas yang ketat, perlindungan konsumen, serta jaminan kerahasiaan informasi publik. Modus operandi yang dijalankan para tersangka berlangsung secara sistematis sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Banjir Lumpur Berulang di Parungkuda Sukabumi, P2BK Sebut Dampak Perumahan: Butuh Solusi

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor telepon seluler yang menjadi target dimasukkan langsung ke dalam peladen (server) tanpa melalui proses verifikasi berjenjang, lalu disadap tanpa adanya dasar administrasi penyidikan maupun proses hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Guna menutupi jejak digital praktik lancung tersebut, para tersangka kemudian berupaya menghilangkan rekaman aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan berkas (file) dan jejak rekaman (log trace) pada sistem komputer pemantauan tersebut.

Tindakan manipulasi data elektronik ini terendus oleh petugas internal yang mengetahui adanya perintah penyusupan dan penghapusan file di luar prosedur kedinasan. Petugas pelapor tersebut lantas secara resmi membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. 

Baca Juga: Saksi: Ngeri! Pemotor Wanita Tersangkut Kabel Wifi di Jalan Surade - Ujunggenteng Sukabumi

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan lanjutan dengan memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli guna membedah konstruksi hukum serta keabsahan forensik digital.

Selain memeriksa para saksi dan saksi ahli, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan langsung dengan operasional penyadapan ilegal dan penghapusan data tersebut.

Barang bukti yang diamankan ke laboratorium forensik mencakup 11 unit telepon genggam (handphone), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang berisi petunjuk digital penting guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT