SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri menyebut selain Presiden Prabowo dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan kelompok mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cs menyasar banyak elite politik, pemerintahan, hingga media dan pengusaha. Lalu bagaimana dengan ponsel wakil presiden Gibran Rakabuming Raka?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sejumlah pejabat yang diduga menjadi target penyadapan tanpa izin tersebut. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga politikus masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap.
Namun, dia mengaku belum mengetahui apakahı Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sasaran. "Wallahualam ya yang baru saya dengar adalah bapak presiden, dan sejumlah menteri, menteri dan sejumlah politisi. Jadi saya belum tahu apakah pak wakil presiden juga ikut disadap atau tidak," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Dinkes Sukabumi Percepat Layanan BPJS untuk Pasien Cath Lab RSUD Sekarwangi
Pernyataan Yusril tersebut sejalan dengan keterangan penyidik Bareskrim Polri mengenai jangkauan dugaan penyadapan yang dilakukan para tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
"Terdapat para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau legal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkap Asep.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri juga mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit. "Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," tandasnya.
Baca Juga: Dari Hanjeli ke Matematika Dunia, Disdik Ungkap Inovasi 2 Guru di Sukabumi Peraih IMSCC 2026
Meski penahanan telah dilakukan, kepolisian menegaskan pengungkapan perkara masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami konstruksi kasus, peran masing-masing tersangka, hingga motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
"Sekali lagi ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian, gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya nanti ada tahapannya," imbuhnya.
Diketahui, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Sigit, dua petinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Lapang Sekarwangi Disulap Jadi Ruang Publik, Bupati Sukabumi Targetkan Jadi Ikon Baru Cibadak
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.
Sumber: Suara.com
Editor : Fitriansyah