Sukabumi Update

Mensesneg: Listyo Sigit Prabowo Dicopot, Dugaan Penyadapan Disebut Mengarah ke Makar

Keterangan Pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Istana Kepresidenan Jakarta, 4 November 2026. (Sumber : YouTube/@Sekretariat Presiden.).

SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Terlebih, salah satu tersangka diketahui menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan.

"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Mobil Angkutan Trayek Parungkuda-Kabandungan Terbakar di Pasar Parungkuda Sukabumi

Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami pengurangan.

Menurutnya, proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir karena kasus tersebut diduga melibatkan oknum tertentu.

Lebih lanjut, Prasetyo menilai tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan tersebut mungkin sudah masuk kategori perbuatan yang mengarah pada perbuatan makar. Hal ini juga mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan dan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara," katanya.

Baca Juga: Video Kiky Saputri Naik Jet Pribadi Viral, Ucapan “Hai Rakyat Jelata” Jadi Sorotan

Presiden Minta Kasus Diusut Objektif

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kapan Presiden pertama kali mengetahui kasus tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari laporan kepolisian yang disampaikan kepada Presiden oleh Kapolri.

Presiden, kata dia, telah memberikan dukungan sekaligus arahan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait siapa sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus penyadapan tersebut, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci.

"Secara detail belum, karena hal tersebut masih dalam proses yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan seluruh masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengatakan belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan penyadapan tersebut.

Baca Juga: "Kok Jadi Begini Negara Kita" SBY Sebut Politik Indonesia Makin Liar

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyadapan diduga tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

Prasetyo menyebut tindakan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara.

Menurutnya, informasi yang dimiliki kepala negara dan para pejabat negara merupakan informasi sensitif yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ancaman bagi kepentingan bangsa dan negara.

Mengenai langkah penanganan kasus yang turut menyeret sejumlah jenderal kepolisian, Prasetyo menegaskan Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

"Bapak Presiden telah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar proses dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut harus dilakukan seobjektif mungkin, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT