Sukabumi Update

Jakpro Abaikan Putusan MA Soal Pembatalan Aturan PLT Sampah

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Satya Heragandhi mengatakan pembangunan intermediete treatment facility (ITF) atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) jalan terus meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturannya. "ITF sangat dibutuhkan," ujar dia, Jumat, 20 Januari 2017.

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. "Kalau dicermati aturan kami tidak merujuk ke Perpres itu," kata Satya.

Pembangunan ITF menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota.

Lagipula, ia menilai persidangan di MA tak transparan. "Kok MA batalkan PP tanpa melibatkan industri untuk berdiskusi dan proses persidangan tidak transparan," kata Satya.

Indikasi sidang tak transparan misalnya, kata Satya, diputuskan pada November tapi baru muncul minggu ini. Selain itu, menurut Satya, apakah MA pernah mengundang pelaku industri untuk memberikan penjelasan soal tuduhan pencemaran lingkungan.

Pada November 2016, ia mengatakan ada rapat terbatas Presiden di Istana Negara mengenai percepatan pengolahan sampah. "Kok MA enggak inisiatif memberi tahu putusannya," ujar Satya.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. "Apakah hakim mengundang saksi ahli dari negara-negara di dunia yang sudah menerapkan teknologi incerenator dengan aman selama puluhan tahun?"

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI