SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 140 perusahaan di Jawa Barat yang meminta penangguhan penggunaan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2017, hanya 43 perusahaan yang dikabulkan gubernur. “Hari ini atau paling lambat besok akan ditandatangani gubernur Surat Keputusannya,†kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Ferry mengatakan, skema pemberlakukan penangguhan upah yang dilakukan tahun ini juga berbeda dengan prakteknya tahun lalu. “Kalau sekarang selisih upahnya menjadi tanggung-jawab perusahaan harus dibayarkan penuh, kalau dulu itu penangguhan upah itu diskon,†kata dia.
Menurut Ferry, skema baru itu mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan judicial revieu Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tanggal 29 September 2016. “Selisihnya harus dibayarkan, dirapel, ada putusan Mahkamah Konstitusi,†kata dia.
Ferry mengatakan, soal kesanggupan mencicil ini menjadi pertimbangan meloloskan pengajuan penangguhan upah satu perusahaan dengan opsinya dibolehkan mencicil rapel selisih pembayaran upahnya dibanding UMK. “Misalnya perusahaan itu melihat cash-flow di awal tahun belum sanggup, jadi dia mencicilnya di pertengahan tahun, atau batasnya di Desember 2017,†kata dia.
Menurut Ferry, perusahaan yang mendapat penagguhan upah bervariasi, ada yang setengah tahun hingga setahun penuh. Sebagian ada yang menyanggupi mulai mencicil rapel kekurangan sisa upah itu sejak pertengahan tahun, hingga ada yang menyanggupi membayarnya sekaligus di Desember 2017. “Kami dorong supaya tuntas di akhir tahun 2017, supaya tidak ada tanggungan lagi tahun depan, karena tahun depan UMK akan naik lagi, nanti berat lagi,†kata dia.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi perusahaan adalah kesepakatan penangguhan upah antara perusahaan dan Serkat Pekerjanya, laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta rencana perusahaan 2 tahun ke depan. “Itu syarat administrasinya,†kata Ferry.
Perusahana yang meminta penangguhan upah tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ferry mengatakan, mayoritas perusahana yang mengajukan penangguhan upah berasal dari sektor padat karya. “Bogor masih paling banyak, disusul Purwakarta, kelompoknya masih didominasi oleh sektor tekstil, sandang, dan kulit,†kata dia.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator