SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi pernyataan pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama bahwa dia melakukan percakapan telepon dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.
Menurut SBY, penyataan pengacara itu menunjukkan bahwa teleponnya disadap. Tanpa perintah pengadilan atau polisi, penyadapan terhadap pembicaraan teleponnya dengan Maruf itu ilegal.
SBY menyamakan penyadapan ini dengan skandal Watergate, yang membuat Presiden Amerika Serikat Richard Nixon terjungkal akibat penyadapan terhadap lawan politiknya pada 1972. "Dulu kubu Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam masa kampanye presiden. Nixon terpilih, tapi terbongkar, ada penyadapan, taping, spying, sehingga Nixon mundur, karena kalau tidak, ia akan di-impeach," kata SBY dalam jumpa pers di rumahnya di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. Sejumlah stasiun televisi menyiarkan secara langsung jumpa pers ini.
Dalam sidang dengan terdakwa Ahok, kuasa hukum Ahok mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan hubungan Maruf, yang tampil sebagai saksi, dengan SBY. Awalnya, Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok, menanyakan soal pertemuan Maruf dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pada 7 Oktober 2016. "Banyak pemberitaan yang menampilkan adanya dukungan Maruf kepada pasangan nomor satu itu," kata dia.
Maruf tak menyangkal adanya pertemuan itu. Namun dia membantah bila disebut memberi dukungan. Maruf yang menjabat sebagai Rais Aam PBNU, menyatakan NU tidak mendukung salah satu calon. Menurut dia, ada pernyataan dirinya yang dianggap mendukung Agus-Sylvi, padahal tidak.
"Warga NU tentu akan memilih calon yang paling banyak samanya dengan NU. Mudah-mudahan paslon nomor satu yang banyak samanya. Ucapan di kalangan NU itu sebagai menggembirakan. Bukan mendukung," ujar Maruf.
Kemudian, Humphrey kembali mengungkapkan adanya percakapan Maruf dengan SBY melalui telepon, tepat sehari sebelum pertemuan itu. Humphrey meminta penjelasan pada Maruf soal adanya permintaan SBY agar menerima kunjungan anaknya, Agus, di kantor PBNU dan meminta agar dibuatkan fatwa mengenai penistaan agama. Namun, Maruf membantah adanya percakapan itu.
Penyadapan terhadap percakapan telepon inilah yang menurut SBY merupakan kejahatan, karena dilakukan secara ilegal.
Sumber: TEMPO
Editor : Administrator