SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Eko Budoyo dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat menjalani penyidikan. Dia diduga menyelewengkan dana pemilihan presiden tahun 2014 senilai Rp 1,7 miliar.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Safi mengatakan penetapan Eko Budoyo sebagai buron ini dilakukan setelah keberadaannya tak lagi diketahui. Pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan bersama tersangka lainnya. “Sudah tiga kali panggilan tidak hadir,†kata Safi, Rabu (1/2).
Safi menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Eko Budoyo ini dilakukan berdasarkan penyidikan yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini berawal dari audit BPK tahun 2015 yang menemukan kebocoran anggaran sebesar Rp 1,7 miliar di KPU Kabupaten Blitar. Eko dianggap bertanggung jawab atas beberapa kegiatan fiktif dan mark up anggaran selama penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2014.
Setelah melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan Eko Budoyo sebagai tersangka. Sejumlah saksi baik dari pegawai KPU maupun rekanan penyelenggaraan pilpres menyebut Eko Budoyo sebagai penanggungjawab kebocoran anggaran tersebut.
Upaya kejaksaan untuk menghadirkan Eko Budoyo ke depan penyidik tak pernah membuahkan hasil. Tercatat tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang dialamatkan kepadanya selalu kandas setelah diabaikan sang pejabat. “Karena keberadaannya tidak diketahui, dia kami masukkan DPO dan sudah diteruskan ke Kejati Jawa Timur,†tutur Safi.
Pelaporan Safi ke Kejati ini dimaksudkan agar mengirimkan data Eko Budoyo ke Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) yang merupakan lembaga pemburu tersangka se-Indonesia. Lembaga ini di bawah kendali Jaksa Muda Bidang Intelejen.
Sejumlah pegawai negeri mengatakan Eko tak lagi masuk ke kantor sejak Oktober 2016 lalu. “Gajinya juga sudah dihentikan,†kata pegawai yang enggan disebut namanya tersebut.
Menghilangnya Eko Budoyo ini mengundang kemarahan aktivis anti korupsi di Blitar. Mereka menuding Kejaksaan lamban dalam menerapkan prosedur penyidikan kasus korupsi hingga membuat para tersangka mudah untuk melarikan diri. “Harusnya sejak ditetapkan tersangka yang bersangkutan langsung ditahan,†kata Mohamad Triyanto, Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar.
Â
Sumber: TEMPO
Editor : Administrator