Sukabumi Update

Kasus Hina Pancasila, Polda Jabar Panggil Tersangka Rizieq

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.

Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan presiden Soekarno.

"Tanggal 7 Februari diharapkan Rizieq Syihab kooperatif memenuhi panggilan kami," ujar Yusri kepada Tempo, Kamis (2/2).

Yusri mengatakan, surat tersebut telah dilayangkan pada Kamis pagi, 2 Februari 2017. Surat langsung diantarkan ke kediaman Rizieq. Yusri menambahkan, apabila pemanggilan pertama tidak dipenuhi oleh Rizieq, pihaknya akan melayangkan kembali surat pemanggilan.

"Apabila sampai tiga kali surat panggilan tidak dipenuhi juga kita akan jemput paksa," kata Yusri.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 30 Januari 2017. Pentolan FPI ini disangka melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.

Yusri pun mengimbau agar Rizieq tidak membawa massa ketika memenuhi panggilan kepolisian. "Cukup bawa kuasa hukum. Percayakan saja pada kepolisian," kata dia.

Sementara itu, pihak Rizeq akan melakukan gugatan praperadilan terhadap keputusan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Praperadilan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI