SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi. Tak main-main, total sabu yang disita petugas seberat 20 kilogram.
"Setelah kami kembangkan ternyata jaringannya lintas provinsi," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin saat konferensi pers di lapangan Markas Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (3/2)
Machfud mengatakan jual beli sabu skala besar itu berhasil diungkap setelah petugas menangkap seorang pengedar berinisial YN, 41 tahun, di sebuah hotel di Tegalsari, Surabaya, (28/1). Dari tangan YN, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Berdasarkan keterangan YN, sabu itu diperoleh dari FL, seorang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dari pengakuan FL, diketahui dirinya mengandalikan peredaran benda haram itu atas bantuan dua petugas sipir, yakni Yanto dan Rian.
Kedua sipir itu akhirnya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Cijantung, Jakarta, dan di Cilodong, Depok. Dari keduanya, petugas mengamankan 2 kilogram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menunjukan penyimpanan 17 kilogram sabu yang akan mereka jual di Jakarta. "Jadi total total sabu yang kami sita ada 20 kilogram," kata Kapolda.Â
Menurut Machfud jaringan Cilodong telah lama beraksi dan sudah pernah beberapa kali melakukan pengiriman ke sejumlah daerah. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keempat orang ini kini ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Â
Sumber: TEMPO
Editor : Administrator