SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik pada 2003 di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 6 Februari 2016.
"Ya besok pemeriksaan Dahlan Ihsan di Kejati Jawa Timur sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaun, kepada wartawan, Ahad, 5 Februari 2017. Rencananya Dahlan diperiksa pada pukul 09.00.
Pemeriksaan Dahlan di Kejati Jawa Timur dikarenakan ia masih berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Kasus itu kini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada 26 Januari 2017. Hal itu termuat dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dahlan dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Dahlan dalam kasus PT PWU, Indra Priangkasa, mengatakan pemberitahuan pemeriksaan itu belum jelas. Setahu dia, Dahlan belum menunjuk pengacara untuk perkara pengadaan mobil listrik.
Selain mobil listrik dan pelepasan aset PT PWU, Dahlan tersangkut kasus gardu listrik. Untuk kasus terakhir, ia bebas setelah menang di praperadilan. Menurut dia, tiga kasus itu tak satu pun ada kaitannya dengan sogok-menyogok, suap-menyuap, dan aliran dana yang melibatkan dirinya.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator