SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengungkapkan kekecewaan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pihaknya pun akan melaporkan Panji kepada pemerintah. “Dia sewenang-wenang memecat guru tanpa memberikan pesangon.â€Â
Retno menuturkan sebanyak 116 guru di pondok pesantren tersebut diberhentikan tanpa ada surat resmi pemberhentian hubungan kerja (PHK). Padahal para guru tersebut telah mengabdi di Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun antara 15 hingga 17 tahun. sampai sekarang tidak ada alasan jelas para guru tersebut dipecat, Senin (6/2).Â
Retno mendesak Kementerian Agama untuk bertindak tegas kepada pimpinan yayasan. Ia menceritakan mulanya pada akhir 2017, seratusan guru tersebut telah menikmati libur setelah ada penerimaan rapor untuk siswa. Namun begitu mulai memasuki jadwal pembelajaran, mereka tidak diberikan akses kembali untuk mengajar di pesantren. Gaji pada Desember pun diakui belum dibayar oleh pihak yayasan.Â
Menurut Retno, tidak ada klarifikasi dari pihak yayasan hingga saat ini. Dialog pun disebut tidak pernah dilakukan pascapemecatan. Ia pun pada pekan depan berencana menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meminta kejelasan. Sebab, ia menuturkan yayasan tersebut di bawah Kementerian Agama.Â
Tidak hanya kepada Kementerian Agama, Retno akan menyambangi Ombudsman untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi di yayasan itu. Ia bersama seratusan guru di pesantren pun meminta agar ada transparansi pengelolaan keuangan di pesantren tersebut. Laporan pun akan dilayangkan ke Komnas HAM karena dianggap tindakan Panji dengan tidak memberikan pesangon adalah melanggar HAM.Â
Sebagai langkah awal, Retno meminta agar Menteri Agama segera memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan memeriksa para pihak yang diduga telah memecat 116 guru tersebut. Pihaknya pun meminta DPRD Indramayu dan Komisi VIII DPR turun ke lapangan memeriksa langsung yayasan yang berlokasi di Indramayu tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat juga ikut andil melindungi para korban pemecatan sewenang-wenang yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren.Â
Â
Sumber: TEMPO
Editor : Administrator