Sukabumi Update

Soal Penyadapan, Petrus Nilai SBY Lecehkan BIN dan Polri

 SUKABUMIUPDATE.com - Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi menilai pernyataan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penyadapan dirinya itu sudah cenderung menuduh dan melecehkan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri bahkan Istana. Menurut Petrus, tindakan SBY itu bisa dijerat pidana.

Sebab, BIN dan Kapolri sudah membantah perihal penyadapan itu. Pengakuan yang terklarifikasi pun telah beredar di media sosial, bahwa ketika SBY menelpon Ketua Umum MUI KH Maruf Amin speaker handphone dibuka dan didengarkan banyak orang sehingga tersebarlah informasi itu.

"Hal itu jelas merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 207 dan 220 KUHP," kata Petrus dalam keteranga tertulisnya, Senin (6/2).

Petrus berharap, polri segera memproses hukum, hal ini sebagaimana tanpa mengurangi kebesaran SBY sebagai mantan presiden dua peiode itu. "Polri harus segera mengusust sekaligus untuk membutikan tuduhan SBY melalui sebuah proses hukum sebagaina sudah banyak warga negara diproses hukum karena salah menuduh orang atau pejabat, penguasa dan badan umum menurut KUHP," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu merasa disadap saat ia tengah berhubungan via telepon dengan Maruf Amin. Hal itu SBY sampaikan setelah dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Prnama alias Ahok, pengacara Ahok menyebutkan Maruf sempat menerima telepon dari SBY sebelum mengeluarkan fatwa.

Mendengar pernyataan SBY, Istana Kepresidenan membantah kabar bahwa mereka memerintahkan penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, tidak ada perintah semacam itu.

"Yang jelas, tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau (SBY)," ujar Pramono saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, (1/2).

 

Sumber: TEMPO

 

 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI