Sukabumi Update

Garuda Indonesia Investigasi Insiden Pesawat Tergelincir

SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi terkait dengan insiden yang terjadi di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta itu. "Garuda Indonesia belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa, 7 Februari 2017.

Benny mengatakan Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam mendukung proses investigasi. Ia mengatakan jika investigasi rampung dan ditemukan penyebab insiden tersebut, Garuda Indonesia siap menerima sanksi yang diberikan.

Menurut Benny, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis  melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan.

Manajemen juga memberlakukan tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden untuk kepentingan investigasi. "Selain itu juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," kata dia.

Dia mengatakan hingga detik ini Garuda Indonesia belum menerima surat resmi ihwal pembekuan izin penerbangan maskapai Garuda. Pernyataan ini merespon Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo yang mengatakan akan merekomendasikan untuk membekukan penerbangan Garuda rute Jakarta-Yogyakarta.

"Garuda Indonesia belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi tersebut," kata Benny. Pembekuan penerbangan maskapai Garuda rute Jakarta-Yogyakarta direkomendasikan setelah insiden tergelincirnya pesawat Garuda Indonesia GA-258 rute Jakarta-Yogyakarta pada 1 Februari 2017 lalu.

Benny menyebutkan Garuda Indonesia saat ini melayani sepuluh penerbangan Jakarta-Yogyakarta pulang pergi setiap harinya. Sedangkan yang hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara adalah salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258. Sementara penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa.

"Manajemen Garuda Indonesia akan bekerjasama dengan pihak regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI," ujar Benny. Ia memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya untuk menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara ke depannya.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI