Sukabumi Update

Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki sisa waktu sekitar 80 hari untuk menuntaskan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.

“Jika pasal yang dikenakan seperti SHT (inisial Sri Hartini) ada kemungkinan perpanjangan masa penahanan 60 hari lagi. Itu sudah terakhir untuk proses penyidikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Rabu (8/2).

KPK menetapkan Hartini sebagai tersangka penerima suap pada 31 Desember 2016. Dalam kasus ini, Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (d) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 65 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Hartini terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sesuai ketentuan yang berlaku, Febri mengatakan Hartini semula ditahan selama 20 hari pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember lalu.

Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku pada 20 Januari-28 Februari. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, masa penahanan Hartini bisa diperpanjang lagi sampai 60 hari.

Seperti diketahui, kasus jual-beli jabatan di Klaten terungkap setelah tim KPK melakukan OTT pada 30 Desember lalu. Dalam OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Febri mengatakan proses penyidikan KPK hingga kini masih berfokus pada indikasi adanya suap berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. “Kami juga masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas SHT,” kata Febri.

Untuk mendalami dua hal tersebut, Febri menambahkan, KPK masih harus memeriksa sejumlah saksi. “Semua orang bisa dipanggil sebagai saksi selama memenuhi kualifikasi (saksi yang diatur dalam KUHP),” kata Febri.

Rabu, 8 Februari, KPK memanggil 28 saksi dari berbagai unsur untuk diperiksa di Ruang Aula Markas Kepolisian Resor Klaten. Sebagian besar saksi diundang KPK melalui surat yang dilayangkan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, ada satu saksi yang mengaku dipanggil penyidik KPK hanya via telepon.

“Tadi pagi penyidik KPK menelepon saya. Saya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00. Karena undangannya mendadak, saya terlanjur ada acara dan baru bisa datang pukul 13.00,” kata Kusmanto, Kepala Dusun di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (8/2).

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI