Sukabumi Update

Kasus E-KTP, Yassona Laoly 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Arif Wibowo menolak menanggapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi  terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Rabu, 8 Februari 2017. “Itu soal masa lalu,” kata dia kepada Tempo di Jakarta. 

Arif adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah duduk di Komisi II DPR bersama Yasonna pada 2009-2014. Arif sudah diperiksa  KPK sebagai saksi berkaitan dengan proyek elektronik kartu tanpa penduduk (e-KTP). 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Arif mengaku ditanya seputar tender  proyek e-KTP. Ia membantah mengetahui perihal tender pengadaan proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu. “Semua anggota Komisi II kan rapat, kami enggak ngurusi tender,” kata dia. 

Menurut Arif, rasa kepedulian anggota Komisi II terhadap persoalan tender adalah variatif atau tergantung pada masing-masing anggota. Namun ia memastikan bahwa tugas Komisi II saat itu adalah pada kebijakan yang mengharuskan nomor induk kependudukan menjadi tunggal. 

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Yasonna kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaan terhadap Yasonna hari ini adalah yang kedua kalinya. Pada jadwal pemeriksaan pertama pada Jumat, Februari 2017 Yasonna juga tak hadir. Alasannya surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan. 

Febri menuturkan apabila Yasonna tidak hadir dalam setiap pemeriksaan maka akan kehilangan klarifikasi kepada KPK. Pihaknya kini tengah mempertimbangkan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yasonna. Menurut dia, Yasonna tidak menghadiri pemeriksaan lantaran sedang tidak berada di Jakarta. Padahal, menurut dia, Yasonna penting untuk diperiksa karena penyidik KPK menduga yang bersangkutan mengetahui atau mendengar pembahasan soal proyek e-KTP. 

Dalam kasus e-KTP, Febri menuturkan sudah ada pelimpahan berkas tahap I pada Jumat 3 Februari kemarin untuk tersangka Sugiarto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Adapun untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pelimpahan kasusnya dilakukan pada Senin kemarin. 

Febri menambahkan sudah ada sekitar 280 saksi yang diperiksa dalam proyek e-KTP, termasuk di antaranya 15 orang anggota DPR. Pemeriksaannya, ujar dia, beragam. Mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi di DPR, proses penganggaran proyek, hingga indikasi aliran dana kepada para anggota DPR. Hingga saat ini total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 miliar yaitu dari korporasi, vendor pengadaan, dan perorangan. 

KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menerima atau diduga menerima uang dari proyek e-KTP untuk segera diserahkan. Febri mengaku pihaknya telah memiliki cukup data sehingga mengimbau agar uang tersebut segera diserahkan. 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI