Sukabumi Update

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunggu 6 Kasus Lain

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima delapan surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hal ini dikatakan Kepala Seksi orang dan Harta Benda Kejati Jawa Timur, Mochamad Usman saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis, 9 Februari 2017.

"Sementara yang ada kaitannya dengan beliau (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) sudah kami terima delapan SPDP, sebagian besar terhadap dugaan terjadinya suatu penipuan terhadap suatu ketentuan (Pasal) 378 (KUHP)," kata Usman setelah sidang yang memutuskan penundaan agenda dakwaan. Ditanya apakah dari delapan SPDP itu, satu pembunuhan dan tujuh penipuan, Usman tidak membantah.

Dia mengatakan ada banyak korban yang melapor. "Locus dan tempus berbeda, saya tidak hafal. Step by step, satu per satu kalau sudah kami sidangkan di sini, kami paparkan secara detail," katanya.

Ihwal kerugian yang diderita korban-korbannya, kata Usman, tentatif. "Kerugian tentatif, ratusan juta hingga miliaran," katanya.

Sedangkan untuk korbannya ada juga yang dari luar Jawa Timur. "Ada dari Jawa Barat," katanya.

Ketika ditanya apakah akan ada enam sidang lain terkait adanya enam SPDP yang tersisa, Usman mengatakan, tidak enam sidang namun beberapa kali sidang. Dari enam perkara lainnya itu, ada yang berkasnya sudah P21. "Yang lain proses penyidikan dan pra penuntutan," ujarnya.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain tersangkut perkara pembunuhan yang terjadi pada tanggal 12 April 2016 dengan korban Abdulgani.

Terdakwa dijerat Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 jo pasal 55 ayat(1) ke-1 atau kedua primair pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-2 kuhp subsidair pasal 338 Kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-2. Terdakwa Dimas Kanjeng juga tersangkut perkara penipuan dengan korban Prayitno dan kerugian Rp 800 juta rupiah. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Ihwal enam perkara lain yang mengintai Taat, pengacaranya, Isha Yulianto, mengatakan hal tersebut menjadi ranah Kejaksaan. "Itu terserah Kejaksaan," kata dia.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI