Sukabumi Update

Soal E-KTP Asal Kamboja, Bea Cukai Kantongi Nama Pelaku

SUKABUMIUPDATE.com -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa saat ini tim investigasi kasus impor 36 e-KTP palsu asal Kamboja telah mengantongi dua nama pelaku dalam kasus tersebut. Namun, Ditjen enggan merinci identitas kedua pelaku serta membantah bahwa penyelidikan berjalan lamban.

"Paket ini di kirim dari Kamboja atas nama Robin, sedang yang menerima disini adalah Leo, baru sebatas itu yang bisa dikonfirmasi," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2).

Sebelumnya, Heru Pambudi, membenarkan bahwa pada Jumat (3/2), pihaknya menerima pengiriman sejumlah barang dari Kamboja melalui Fedex seberat 560 gram. Barang-barang itu di antaranya 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), satu buku tabungan, dan sebuah kartu ATM.

Data chips dari 36 e-KTP palsu tersebut telah dinyatakan asli, sesuai dengan database kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri, mesti berbeda pada data fisik. 30 dari 30 dari 32 NPWP juga telah dinyatakan valid oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan terdaftar dalam kantor pajak.

Meski telah ditemukan sejak 3 Februari, Heru membantah jika penyelidikan berjalan lamban. "Tidak kok, ini kita semua dari Bea Cukai, Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Pajak, dan Kepolisian sudah bekerja sejak tanggal 3 (Februari 2017)," katanya. Tim investigasi, menurut Heru memiliki waktu selama 30 hari untuk penyelidikan sesuai dengan aturan kepabeanan.

Sementara itu, Drajat Wisnu Setiawan, Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri juga membantah bahwa kasus ini berkaitan erat dengan banyaknya data penduduk Indonesia di luar negeri dalam proyek e-KTP atau KTP elektronik. "Semua identitas dalam 36 KTP ini menetap di Indonesia," kata dia.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI