Sukabumi Update

Warga Nilai Ganjil Genap Tak Efektif, Ini Hasil Surveinya

SUKABUMIUPDATE.com -  Sebagain besar masyarakat Jakarta menilai kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tidak efektif mengurangi kemacetan di Jakarta. Hal ini nampak dari hasil survei yang dilakukan Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) terhadap 400 responden di 40 kelurahan pada 9-12 Januari 2017 lalu.

Lembaga ini mencatat jumlah masyarakat yang menganggap kebijakan itu tak efektif sebesar 71,75 persen. Sedangkan yang menilainya efektif hanya 27 persen. “Faktanya meski aturan itu sudah diterapkan kemacetan masih terjadi,” kata dia kepada Tempo, Jumat (10/2).

Hendri menuturkan sebagian responden yang diwawancarai mengungkapkan terpaksa pindah ke angkutan umum karena mobilnya tak bisa melintasi kawasan ganjil-genap setiap hari. Namun, ada juga responden yang tetap membawa mobilnya dengan menempuh rute lain. Alhasil kemacetan hanya berpindah ke jalan lain.

Selain itu, berdasarkan hasil sigi, kata Hendri, responden juga ragu jika eletronic road pricing (ERP) bisa mengurangi kemacetan di Jakarta. Hanya 32,75 persen responden yang meyakini sistem jalan berbayar efektif mengatasi kemacetan. Sedangkan, 64,25 persen responden berpendapat sebaliknya.

Hendri menjelaskan sikap responden yang pesimistis terharap ERP disebabkan tidak mengertinya responden akan sistem jalan berbayar itu. “Akhirnya mereka menyampaikan jika ERP tidak efektif,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan awal pemberlakuan ganjil-genap sangat signifikan untuk mengurai kemacetan. Hal itu terlihat dari adanya peningkatan kecepatan kendaraan hingga 30 persen di ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap dan meningkatnya penumpang Transjakarta sekitar 30 persen.

Seiring berjalannya waktu, menurut Sigit, masyarakat mulai menyesuaikan diri terhadap aturan ganjil-genap. Mereka menyesuaikan waktu perjalanan dan melalui jalur alternatif. “Bahkan ada yang membeli kendaraan baru,” ujarnya. Namun, dia mengklaim aturan ganjil-genap tetap efektif mengurai kemacetan.

Kebijakan pelat nomor ganjil-genap mulai diterapkan pada 30 Agustus tahun lalu sebagai pengganti dari aturan 3 in 1. Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, sebagian Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan). Pemerintah Jakarta menerapkan aturan itu sebagai transisi sebelum melaksanakan sistem ERP yang saat ini masih dalam proses lelang.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI