Sukabumi Update

Jokowi Didesak Percepat Seleksi Pengganti Patrialis

SUKABUMIUPDATE.com – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi melihatnya pentingnya kelengkapan jumlah hakim MK untuk menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017. Majelis hakim MK saat ini berjumlah delapan orang setelah salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Poin penting bagi Presiden sendiri adalah proses seleksi (hakim MK baru) harus dipercepat. Kita butuh hakim MK full tim 9 orang, kalau kurang tentu jalannya pincang," kata anggota koalisi, Aradila Caesar, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (12/2).

Menurut Aradila, seleksi pengganti Patrialis pun harus dilakukan transparan. Aradila meminta pemerintah menerapkan lagi sistem pemilihan salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna.  "Waktu itu dilakukan oleh presiden cukup terbuka, ada panitia seleksi, waktu dan proses seleksinya jelas, ada makalah, uji integritas, dan publik bisa masuk," tuturnya. 

Aradila yang juga adalah peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan pentingnya keterlibatan sipil dalam pemilihan hakim MK. "Proses seperti ini harusnya bisa didorong oleh pemerintah, DPR RI, dan Mahkamah Agung, dalam konteks rekrutmeb. Jadi publik bisa masuk, dan ada pertanggungjawaban."

Ketua MK Arief Hidayat pun sebelumnya mendorong Presiden Joko Widodo segera memilih pengganti Patrialis. Hal itu diungkapkan Arief saat mengantarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara patrialis, pada 7 Februari lalu.

Surat itu adalah tindak lanjut rekomendasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi. "Kami berharap segera (memilih) supaya kita menjadi full team lagi," kata Arief.

Lengkapnya jumlah hakim adalah demi kesiapan MK siap menghadapi gugatan pilkada serentak pada Maret 2017.

Meskipun begitu, Arief tidak khawatir pihaknya kebanjiran gugatan pilkada. "Kemarin dari 269 pilkada (serentak 2015) yang masuk MK 151, yang betul-betul memenuhi persyaratan hanya sembilan gugatan," ucap Arief.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI