Sukabumi Update

Korupsi Hambalang, Setelah Andi Lalu Deddy Kini Choel

SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan korupsi proyek Hambalang  telah menjerat beberapa nama, antara lain bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar. Terakhir, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel pun ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Desember 2016 lalu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi  Saut Situmorang mengatakan, ada kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Hambalang.

Telah diketahui pula, Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Politikus Partai Demokrat ini dianggap terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel, adiknya.

Selasa 11 Maret 2014, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Deddy  Kusdinar 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Deddy Kusdinar. Deddy juga dijatuhi hukuman harus mengganti duit negara Rp 300 juta. Bila duit itu tidak dibayar, harta Deddy disita sebagai pengganti. Kalau hartanya tidak mencukupi, Deddy mendapat tambahan hukuman 6 bulan penjara.

Kemudian, Choel ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang pada 2015. Sejak Januari 2016, ia sudah meminta untuk ditahan. Namun keinginan itu tak kunjung terpenuhi hingga hari ini. Saking inginnya ditahan, setiap kali diperiksa penyidik KPK, Choel selalu siap membawa koper. Pun hari ini, ia siap membawa barang-barang yang akan ia butuhkan di tahanan. "Dari tahun lalu, saya bilang, saya siap ditahan. Sudah bawa koper segala macam," ucapnya.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI