Sukabumi Update

Suap Gula Impor 100 Juta, Hari Ini Sidang Vonis Irman Gusman

SUKABUMIUPDATE.com - Nasib mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman segera ditentukan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis bagi terdakwa suap pengaturan jatah gula impor itu hari ini, Senin, (20/2).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Irman dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap untuk mempengaruhi Bulog dalam mengatur pemberian jatah gula impor.

Irman dinyatakan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. 

Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok. Menurut jaksa, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Namun, selama persidangan, ia tak pernah mengakui perbuatannya.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI