Sukabumi Update

KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mencabut hak politik Irman Gusman. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi pengadilan yang mulai menetapkan kembali hukuman tambahan pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, (20/2).

Febri berujar, selama ini, pencabutan hak politik tidak pernah dilakukan hakim pada pengadilan tingkat pertama. Biasanya, pencabutan hak politik dilakukan hakim di tingkat banding atau kasasi.

BACA JUGA:

Tersangka Kasus Suap Patrialis Mau Jadi Justice Collaborator

Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Bunyi WA Adik Ipar Jokowi

Suap Bakamla, KPK Periksa Kembali Tiga Orang Swasta

"Semoga ini bisa diterapkan secara konsisten, terutama terhadap terdakwa yang berasal dari politik," ucap Febri. KPK mendukung pencabutan politik terpidana koruptor supaya pejabat publik yang memiliki latar belakang bermasalah berkurang.

Febri juga berharap, dengan adanya hukuman pencabutan hak politik, pejabat negara lebih mempertanggungjawabkan amanatnya. "Jika melakukan korupsi, artinya menyalahgunakan kepercayaan publik yang memilih yang bersangkutan," katanya.

 

Sumber: TEMPO

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI