SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Luar Negeri RI meminta pihak Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang ditahan usai diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Menurut Kemlu sudah ada aturan jelas mengenai akses konsuler, yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963.
"Sudah kewajiban negara yang menahan memberi informasi pada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata without delay (tanpa penundaan)," ujar Arrmanatha di Gedung Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Kata Arrmanatha, kepolisian Malaysia tengah menerapkan sistem penyelidikan selama 7 hari terhadap Siti, yang ditangkap pekan lalu. Durasinya bisa bertambah bila diperlukan. "Selama pemeriksaan itu, yang bersangkutan (Siti) hanya bisa ditemui oleh penyidik."
Akses kepada Siti, ujar dia, sudah dimintakan langsung oleh Menlu Retno L.P. Marsudi pada Menlu Malaysia Anifah Aman dalam pertemuan di Boracay, Filipina, pada 20 Februari lalu.
"Menlu Retno berinisiatif menggelar pertemuan bilateral, tujuannya satu, meminta akses konsuler," ujar Arrmanatha. Ia pun telah berjanji untuk menghubungi pihak berwenang Malaysia untuk mengupayakan akses tersebut.
"Kita mendesak akses tersebut, untuk memastikan identitas di paspor yang sudah terverifikasi. Setelah itu baru kita ambil langkah untuk melindungi WNI tersebut," kata dia.
Pemerintah RI pun menyarankan otoritas Malaysia menyampaikan fakta hukum baru tentang Siti ke pihak yang tepat. "Kami belum dapat akses. Harapan kami kalau ada fakta hukum baru tentang SA (Siti), harusnya polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Dia menolak menanggapi pernyataan Kepolisian Malaysia mengenai keyakinan bahwa Siti memang terlibat dalam pembunuhan Jong-nam, pada 13 Februari lalu. "Mereka harusnya fokus kepada penyidikan dan tidak perlu menyampaikan informasi-informasi yang hanya akan memperluas spekulasi," ujar Iqbal.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator