Sukabumi Update

Korupsi BBM Fiktif, Kejaksaan Periksa Eks Direktur Utama

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014. Ferdi diperiksa dalam kapasitasnya sebaggai Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga periode 2013– 2015 dan Direktur Pemasaran periode Juni 2011–Mei 2012.

"Pemeriksaan pada pokoknya menerangkan tentang pengetahuannya terhadap para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Selasa (28/2). Rum mengatakan saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00.

Sejauh ini, kata Rum, pihak kejaksaan menetapkan DSW, mantan Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga pada 2008-2011 sebagai tersangka. Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia, CGH, dan Manager Operasional PT. Hanna Lines), E, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan JI, bekas Vice President National Sales 2 PT. Pertamina Patra Niaga periode 2010-2012. “Saat ini JI menjabat Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi,” kata Rum. Direktur Operasional PT. Ratu Energy Indonesia, CGH, dan Manager Operasional PT. Hanna Lines), E, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rum menjelaskan perhitungan sementara kerugian Negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 73,49 miliar. Dalam dugaan korupsi, Rum mengatakan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus BBM fiktif ini

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI