Sukabumi Update

Pelaku Bom Bandung Terkait Jaringan Purwakarta, Ini Jejaknya

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses identifikasi terhadap tersangka teror bom Bandung, Yayat Cahdiyat, masih berjalan. Jenazah terduga pelaku bom masih ditangani tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Boy menjelaskan, polisi juga terus melakukan identifikasi terduga pelaku bom melalui penelusuran di lapangan. Menurut Boy, Yayat adalah residivis atau mantan narapidana yang bebas pada 2014.

Yayat, 41 tahun, melakukan aksi teror bom pada Senin pagi (27/2). Dia meledakkan bom panci di Taman Pandawa, Kota Bandung. Dia kemudian tewas setelah melakukan aksinya itu.

Sehari-hari Yayat dikenal dengan nama Abu Salam. Dari alamat yang tertera di kartu tanda penduduk, dia disebut tinggal di daerah Pasir Bambu, Jawa Barat. Dia juga diduga tinggal selama 6 bulan di kontrakan Desa Sirnagalih, Cianjur. Dia memiliki istri dan 3 anak.

Yayat menjadi residivis karena kegiatannya pada 2010, yakni pelatihan teroris di Aceh. Kasus ini juga melibatkan Dul Matin dan Abu Bakar Baasir. "Yayat mempunyai peran dalam proses penyiapan logistik," kata Boy dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Yayat, kata Boy, misalnya menyiapkan senjata api dan peluru yang diperoleh dari wilayah daerah Bandung. Senjata itu berasal dari senjata rakitan. Setelah buron, dia ditangkap pada 2012. Dia kemudian divonis hukuman 3 tahun penjara dan bebas lebih cepat, yakni pada 2014.

"Setelah bebas, yang bersangkutan kembali beraktivitas, terutama bergabung dengan kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," kata Boy.

Yayat diduga menjadi bagian dari jaringan pelaku perencanaan bom di Jatiluhur, Purwakarta. JAD, kata Boy, mendeklarasikan diri pada 2014 di Malang. "Kelompok yang terkoneksi dengan Maman Abdurrahman dan berbaiyat kepada ISIS."

Menurut Boy, sel-sel JAD cukup aktif dalam perencanaan aksi teror. Baik di Jawa Barat, Jatiluhur, Bekasi, dan termasuk di Kalimantan Timur. "Mereka merupakan kelompok yang lebih banyak beraktivitas di Jawa Barat."

Boy melanjutkan pelanggaran-pelanggaran hukum Yayat lainnya adalah dia beraktivitas fai (mencari dana untuk jihad) di kawasan Cikampek pada 2009-2010. Fai, kata Boy, merupakan kelompok yang melakukan aktivitas perampokan dan pencurian, untuk mendapat sejumlah uang yang menurut mereka halal apabila digunakan untuk aksi teror.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI