SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai saksi kasus suap pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) hari ini, Kamis, 2 Maret 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 2 Maret 2017.
Sebelumnya, Hadinoto dua kali diperiksa penyidik KPK, pada 3 dan 16 Februari 2017. Namun, pria yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia itu tak pernah berkomentar.
KPK telah mencegah Hadinoto agar tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan karena Hadinoto diduga mengetahui rangkaian peristiwa penyuapan.
Selain Hadinoto, hari ini penyidik juga memanggil mantan EVP Engineering, Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro dan mantan SM Maintenance Budget PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda dalam kurun waktu 2005-2014. Dalam masa jabatannya, Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin asal Inggris. Suap itu diberikan agar Garuda membeli mesin pesawat dari Rolls-Royce. Suap yang terdiri dari uang Rp20 miliar dan barang senilai Rp26 miliar itu diduga diberikan melalui Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Selain menjabat direksi PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno juga menjadi Beneficial Owner di Connaught International. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini adalah konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator