Sukabumi Update

Kasus Suap Patrialis Akbar, Hakim Suhartoyo Diperiksa Lagi

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap kepada mantan hakim Mahkamah, Patrialis Akbar, hari ini, Kamis (2/3). Rencananya, Suhartoyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis.

"Penyidik membutuhkan keterangan Suhartoyo sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis.

Febri mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari panggilan sebelumnya. Suhartoyo tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 16 Februari 2017. Kala itu, Suhartoyo mengaku dicecar 12 pertanyaan.

Menurut Febri, hari ini penyidik akan mengkonfirmasi secara lebih rinci soal proses persidangan dan pembahasan yang terjadi sebelum permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diputuskan.

Patrialis diduga menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari Basuki Hariman, pengusaha daging sapi impor, agar mengabulkan sebagian gugatan undang-undang tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar; Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman; Kamaludin, perantara suap antara Patrialis dan Basuki; serta sekretaris Basuki, Ng Fenny.

Suhartoyo tiba di gedung KPK pukul 10.00. Menggunakan kemeja batik hijau, ia melenggang menuju lobi KPK tanpa mengatakan apa-apa.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI