Sukabumi Update

Diperiksa KPK, Hakim MK Irit Bicara

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 16.00 hari ini, Kamis (2/3). Suhartoyo diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim MK non-aktif Patrialis Akbar.

Saat keluar dari gedung KPK, Suhartoyo dicegat awak media. Namun ia irit bicara ketika ditanya seputar pemeriksaannya. "Perdalam itu saja, yang rapat hakim. Itu saja lanjutan. Sudah, ya," kata hakim MK itu di KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Suhartoyo dalam perkara yang menjerat hakim MK, Patrialis Akbar, ini. "Sebagai pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Pemeriksaan Suhartoyo hari ini merupakan lanjutan dari panggilan sebelumnya. Suhartoyo tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 16 Februari 2017. Kala itu, ia dicecar 12 pertanyaan.

Menurut Febri, hari ini penyidik mengkonfirmasi secara lebih rinci bagaimana proses persidangan dan pembahasan yang terjadi sebelum permohonan judicial review diputuskan. Putusan judicial review yang dimaksud adalah uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Terkait dengan putusan uji materiil itu, KPK menduga Patrialis Akbar menerima suap sebesar Sin$ 200 ribu dari Basuki Hariman, seorang pengusaha daging sapi impor, agar mengabulkan sebagian gugatan undang-undang tersebut. Suap itu diperantarai Kamaludin, rekan Patrialis.

Akibat persekongkolan ini, penyidik KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah hakim MK non-aktif Patrialis Akbar; Basuki Hariman; Kamaludin; dan Ng Fenny, orang kepercayaan Basuki.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI