Sukabumi Update

Pemerintah Belum Revisi UU KPK, Fahri: Tak Jalan Barang Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan pihaknya saat ini menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal sebagai Revisi UU KPK. Ia mengklaim sudah tiga kali rapat konsultasi dengan pemerintah namun pihak pemerintah selalu tidak siap.

"Awalnya oke, tapi begitu kami konsultasi drop lagi. Nah sekarang DPR memutuskan kami menunggu kesiapan pemerintah," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jumat (3/3). Ia menyebut revisi tersebut ada dalam daftar program legislasi nasional 5 tahun.

Fahri mengatakan apabila Presiden Joko Widodo sudah menyetujui maka akan dimasukkan dalam pembahasan. Revisi tersebut juga bisa disosialisasikan karena setiap UU yang masuk dalam prolegnas bisa disosialisasikan. "Itu prinsip yang dapat diambil oleh badan legislasi, anggota, termasuk badan keahlian karena fungsi sosialisasi memang ada juga di DPR," kata dia.

Menurut Fahri, dari tahap sosialisasi bisa berlanjut pada pembahasan dan bisa juga tidak. Alasan utamanya, kata dia, adalah menunggu kesiapan pemerintah. Ia mengaku DPR sudah lama siap. "Kami sudah tahu masalahnya di UU KPK, sudah banyak komplain. Ini bukan pencitraan, ajaib kalau ada lembaga negara yang tidak diawasi," kata dia. 

Sementara dalam revisi tersebut ada empat poin yang menjadi materi perubahannya. Yakni penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3, serta penyelidik dan penyidik KPK. 

Fahri Hamzah menuturkan apabila pemerintah tidak setuju maka tidak akan jalan pembahasan revisi tersebut. "Kalau pemerintah tidak setuju ini, enggak jalan barang ini," kata dia.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI