Sukabumi Update

KPK Periksa Lima Saksi Suap Patrialis Akbar

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi kasus permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi. “Diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (9/3).

Lima saksi itu dari kalangan swasta untuk tersangka pengusaha Basuki Hariman. Mereka personel dari bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono dan empat karyawati yaitu Lani, Yeni, Melly, serta Ratna.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang itu. Mereka adalah bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.

Basuki adalah importir daging yang memiliki 20 perusahaan. Ia bersama Fenny diduga menyuap Patrialis senilai Sin$200 ribu agar menolak pengajuan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.

Sebagai imbalan untuk Basuki, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan perkara yang berisi penolakan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Draf itu diserahkan kepada Kamaludin sesaat sebelum ia ditangkap penyidik KPK di lapangan golf Rawamangun, pada Rabu, 25 Januari 2017.

Basuki dan Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin dibidik dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI